Korupsi Pengadaan Truk, KPK Periksa Saksi dari Basarnas dan BPN
Ilustrasi Badan SAR Nasional. dok. Monitor Indonesia.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018. Senin (14/10/2024), Tim penyidik KPK memeriksa pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Komisi sudah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK memeriksa para saksi atas nama ATS, BW, AHP, dan SM, di Gedung KPK Merah Putih.
Para saksi itu, Staf Operator Pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014 Agustinus Tri Setiawan (ATS), Direktur PT Galang Artha Mandiri Bambang Wigati (BW), Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo (AHP), dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab. Bogor 1 Seri Maharani BR Karo (SM).
Sejauh ini KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono (AJS). Terakhir, Direktur CV Delima Mandiri (DLM) William Widarta (WLW).
Kepada pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan konstruksi perkara tersebut berawal pada November 2013. Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.
Rencana kerja tersebut, salah satunya berupa usulan pengadaan truk angkut personel sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
Pengajuannya, diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Pada Januari 2014, Max Ruland Boseke selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, untuk pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang.
KPK menduga terjadi pengkondisian pemenang proyek tersebut. Salah satu pekerjaan yang dikondisikan oleh Max adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle untuk dimenangkan oleh PT TAP. TAP perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta, Direktur CV DLM.
Pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William Widarta.
Pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM.
Berikutnya, Tim Pokja Basarnas pada Maret 2024 mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle.
Dari pemeriksaan, penyidik KPK menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.
Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.
Pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari WIlliam Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Max kemudian menggunakan uang itu, untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News
Banyak Kasus Menjerat! Investor Mulai Tinggalkan Astra Agro (AALI)
Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301M
Indonesia Dikuasai 80 Persen Susu Impor, Ini Langkah Kementan
Pangkas Alur Distribusi, Januari 2025 Pupuk Subsidi Langsung ke Petani
Paman Birin Menang!
Tenang! BPOM Sudah Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Serupa Obat