EmitenNews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun. Tiga tersangka itu, masing-masing petinggi Waskita Karya.

Dalam keterangannya di Palembang, Jumat (20/9/2024), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, menerangkan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Tiga tersangka tersebut, inisial T, Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya.

Sebelumnya, para tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Modus operandi para tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar

Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar, sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.

Jaksa menilai, perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Lalu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi. ***