EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis 6 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. KPK merasa putusan itu terlalu rendah. Komisi Antirasuah juga mengisyaratkan bakal mengumumkan penyidikan baru kasus TPPU terhadap bekas orang kuat MA itu.

 

"JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/3/2021).

 

Ali mengatakan, keputusan banding diambil KPK lantaran vonis terhadap Nurhadi dan Rezky terlalu rendah dibanding tuntutan JPU Wawan Yunarwanto. Hakim juga dianggap tak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti terhadap Nurhadi. Apalagi, nilai suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky tak sesuai tuntuan JPU.

 

Atas dasar tersebut, menurut Ali, tim JPU KPK tengah menyiapkan memori banding untuk diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “KPK segera menyusun argumentasi dalam memori banding itu.”

 

Meski demikian, sebagai penegak hukum, KPK menghormati putusan hakim lantaran menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.