KPK Beri Waktu 3 Bulan Agar Pejabat Baru Laporkan LHKPN
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. dok. MPI. Okezone.
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo sudah melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala badan, di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024). Bakal ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberitahuan untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedikitnya, ada empat pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KPK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM. Begitu juga Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
Sedangkan empat pejabat lainnya belum pernah melaporkan LHKPN. Sejauh ini, mereka belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
Mereka, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar.
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," ujar Tessa Mahardhika.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
Berikutnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Di luar itu, KPK mencatat sebanyak 18.577 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 90,79 persen sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepada pers, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, KPK telah menerima LHKPN dari caleg terpilih sebanyak 18.577 wajib lapor dari 20.462 caleg terpilih. Ia mengimbau agar para pejabat negara lainnya segera melaporkan harta, dan kekayaannya. ***
Related News
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur
Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polda Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA