KPK Buka Peluang Sungai Budi Group jadi Tersangka Korporasi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
Pada 6 Juni 2024 di Kota Bandar Lampung, dilaksanakan rapat bersama PT Inhutani V dengan PT PML. Rapat membahas perpanjangan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V unit Lampung dan Perpanjangan Rencana Kerja Usaha (RKU) PBPH PT Inhutani V unit Lampung.
"Selain itu, disepakati bahwa kerja sama tetap dilanjutkan dan PT PML membayar ganti rugi serta denda sebagaimana putusan MA," ungkap JPU. ***
Related News
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas
Masjid Negara IKN Hampir Rampung, Bisa Dipakai Ibadah Ramadhan Ini
Presiden Ingatkan Mantan Pimpinan BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan
Desa Terbaik Dapat Mobil dari Astra di Puncak Hari Desa Nasional 2026





