Pada 6 Juni 2024 di Kota Bandar Lampung, dilaksanakan rapat bersama PT Inhutani V dengan PT PML. Rapat membahas perpanjangan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V unit Lampung dan Perpanjangan Rencana Kerja Usaha (RKU) PBPH PT Inhutani V unit Lampung.

"Selain itu, disepakati bahwa kerja sama tetap dilanjutkan dan PT PML membayar ganti rugi serta denda sebagaimana putusan MA," ungkap JPU. ***