KPK Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen
Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dok. Infobrand.id.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana dan aset dalam kasus investasi fiktif Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dalam kasus ini KPK telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Dari investasi fiktif senilai Rp1 triliun, KPK menduga mantan dirut Taspen itu, merugikan keuangan negara Rp200 miliar.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dan aset tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Kamis (30/1). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan dari daftar tiga saksi, hanya dua orang yang hadir. Para saksi yang hadir yakni Hendro Wijaya Tejaputra karyawan swasta dan Robby Gunawan sebagai sales PT. Risland Sutera Property.
Satu saksi lainnya, Dhini Tri Rahmawati yang merupakan seorang karyawan swasta belum menjalani pemeriksaan. Tessa menyebut pihaknya meminta penjadwalan ulang.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita enam unit apartemen senilai Rp20 miliar di kawasan Tangerang Selatan terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Apartemen itu disita dari eks Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang menjadi tersangka.
Pada 16-17 Januari 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek. Terdiri atas dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.
Dari penggeledahan tersebut aparat komisi antirasuah menyita uang tunai senilai Rp100 juta, selain dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) mengatakan atas penempatan dana/investasi Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM beberapa pihak telah diuntungkan.
Penempatan dana itu melawan hukum. Semestinya tidak boleh dikeluarkan. Dari penempatan dana investasi Taspen Rp1 triliun itu, KPK menduga ANS Kosasih telah merugikan negara Rp200 miliar.
Sejumlah pihak yang diuntungkan dari investasi itu: di antaranya PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya Rp78 miliar, PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar.
Kemudian, PT PS (Pacific Sekuritas) juga diuntungkan sekurang-kurangnya Rp102 juta, dan PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP. ***
Related News
Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Lanjutkan Diskon Harga Tiket Pesawat
Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2 ke KPK
Polda Kejar Geng WNA Perampok Warga Ukraina di Bali
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung