EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul sejumlah harta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Penyidik Komisi Antirasuah itu, menemukan beberapa harta pria yang karib disapa Bang Pepen itu, tergolong irasional alias tak masuk akal. Sang wali kota, bersama sejumlah orang, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bekasi, Rabu (5/1/2022) siang. Belum disebutkan apa saja harta tersangka korupsi itu, yang tak masuk akal.


Dalam keterangannya Rabut (12/1/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu, masih akan berkembang. Pasalnya, kata dia, harta-harta yang irasional milik Bang Pepen itu, terus didalami penyidik pengembangannya.


Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul harta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu. Untuk itu, Karyoto menyebutkan, pihaknya tak ragu menjerat Bang Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Nanti juga tentunya data-data dari PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," kata Karyoto.


Seperti kita tahu penyidik KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya, yang terdiri atas sejumlah ASN, pejabat setempat, dan kalangan swasta.


Sebanyak delapan tersangka lainnya itu, yakni Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.


Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima suap bersama Rahmat Effendi.


Sebelumnya para tersangka, termasuk Rahmat Effendi, terjaring dalam OTT KPK oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang tunai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.


Sementara itu, Ade Puspitasari putri Bang Pepen, menyebut OTT KPK yang menjaring ayahnya merupakan upaya pembunuhan karakter. Ketua Partai Golkar Kota Bekasi itu, menuding aksi hukum itu juga dilakukan tak berdasarkan bukti. Saat berbicara di sebuah forum di DPD Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat, Ade Puspitasari mengatakan, saat penangkapan tak ada uang sepeser pun yang disita KPK dari Rahmat Effendi.


Ade Puspitasari menegaskan uang yang dijadikan alat bukti oleh KPK, bukan milik Rahmat Effendi, melainkan berasal dari pihak ketiga. "Uang yang ada di KPK itu dari luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan. Tidak ada OTT. Memang itu pembunuhan karakter."


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan, tidak ada upaya pembunuhan karakter seperti yang disebutkan Ade Puspitasari itu. "Kami memahami dan memaklumi jika seorang anak membela bapaknya."


Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai prosedur. Seluruh penangkapan, dan OTT, berdasarkan barang bukti yang ada. Ia menjelaskan, OTT KPK yang dilakukan dan berhasil menjaring ayah Ade, yakni Rahmat Effendi telah berdasarkan ketentuan undang-undang.


"Ketika bertindak kepada siapa pun warga negara yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk kami lakukan proses hukum. Tidak melihat warna-warni latar belakang politiknya,"  kata Nurul Ghufron. ***