KPK Dalami Asal Usul Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Irasional
:
0
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul sejumlah harta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Penyidik Komisi Antirasuah itu, menemukan beberapa harta pria yang karib disapa Bang Pepen itu, tergolong irasional alias tak masuk akal. Sang wali kota, bersama sejumlah orang, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Bekasi, Rabu (5/1/2022) siang. Belum disebutkan apa saja harta tersangka korupsi itu, yang tak masuk akal.
Dalam keterangannya Rabut (12/1/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu, masih akan berkembang. Pasalnya, kata dia, harta-harta yang irasional milik Bang Pepen itu, terus didalami penyidik pengembangannya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul harta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu. Untuk itu, Karyoto menyebutkan, pihaknya tak ragu menjerat Bang Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti juga tentunya data-data dari PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," kata Karyoto.
Seperti kita tahu penyidik KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya, yang terdiri atas sejumlah ASN, pejabat setempat, dan kalangan swasta.
Sebanyak delapan tersangka lainnya itu, yakni Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima suap bersama Rahmat Effendi.
Sebelumnya para tersangka, termasuk Rahmat Effendi, terjaring dalam OTT KPK oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang tunai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Sementara itu, Ade Puspitasari putri Bang Pepen, menyebut OTT KPK yang menjaring ayahnya merupakan upaya pembunuhan karakter. Ketua Partai Golkar Kota Bekasi itu, menuding aksi hukum itu juga dilakukan tak berdasarkan bukti. Saat berbicara di sebuah forum di DPD Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat, Ade Puspitasari mengatakan, saat penangkapan tak ada uang sepeser pun yang disita KPK dari Rahmat Effendi.
Ade Puspitasari menegaskan uang yang dijadikan alat bukti oleh KPK, bukan milik Rahmat Effendi, melainkan berasal dari pihak ketiga. "Uang yang ada di KPK itu dari luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan. Tidak ada OTT. Memang itu pembunuhan karakter."
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





