KPK Dalami Pembelian Aset dalam Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pengembangan penyelidikan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri pembelian aset seorang tersangka kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.
Pendalaman dilakukan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi berinisial MF pada Kamis (17/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Informasi yang ada menyebutkan, saksi MF adalah notaris bernama Marlina Flora.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal aset apa saja yang sedang dibidik penyidik KPK.
"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Penyidik KPK juga turut memeriksa VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan saksi untuk mendalami proses due dilligence.
Seperti diketahui, Kamis (18/7/2024), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
KPK menduga nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Tetapi, angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.
Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Menariknya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut hangat langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ketua Umum PSSI itu menyatakan, akuisisi itu merupakan momentum bersejarah bagi industri penyeberangan Indonesia.
Menteri Erick Thohir menyambut positif penandatanganan Sales Purchasement Agreement (SPA) PT Jembatan Nusantara antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP selaku pemilik saham PT Jembatan Nusantara.
"Ini salah satu wujud transformasi ASDP menjadi operator pelayanan transportasi publik yang andal dan mumpuni, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik di seluruh Indonesia," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan