EmitenNews.com - Nurhadi kini menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu, untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Dalam kasus yang sama, KPK juga mengirim menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin. Rezky juga akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1), telah melaksanakan putusan MA RI dengan terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).


Eksekusi terhadap Nurhadi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.


Menurut Ali Fikri, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika bekas ‘orang kuat’ MA itu tak sanggup membayar, bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.


KPK juga mengeksekusi menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, di kasus yang sama. Seperti mertuanya, Rezky juga akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Dilakukan juga eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," katanya.


Masih dalam kasus yang sama, KPK juga mengeksekusi penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun.


"Masih dalam perkara yang sama, dilaksanakan eksekusi pidana badan bagi terpidana Hiendra Soenjoto yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," katanya.


Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.


Hiendra juga dikenai pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp49 miliar terkait penanganan perkara. Keduanya, dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.


Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya menerima suap Rp45,7 miliar, dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Jika ditotal Rp83.013.955.000.


Pengacara terdakwa, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif. ***