KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Meski hakim praperadilan sudah membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap, urusan Sahbirin Noor belum selesai. KPK, mengingatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu, agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada pers, di Jakarta, Senin (18 /11/2024).
Sahbirin Noor dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pria yang karib disapa Paman Birin itu, tidak hadir tanpa memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya.
"Yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Seperti diketahui penyidik KPK, Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Sejak penetapan tersangka itu, KPK kehilangan jejak Sahbirin Noor. Tetapi, lewat pengacaranya, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sehari sebelum Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady membacakan putusannya, Sahbirin Noor muncul. Ia memimpin upacara ASN, di halaman kantor Gubernur Kalsel. Ia sempat menyatakan, selama ini ada di banua, tidak ke mana-mana.
Esoknya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Hakim juga menilai KPK sewenang-wenang dalam penetapan tersangka itu. ***
Related News
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas





