KPK Kembali Panggil Bos Sinarmas Indra Widjaja di Kasus Korupsi Taspen

gedung KPK.
EmitenNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Hari ini Selasa (15/4) penyidik KPK kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Selasa (15/4).
Selain Indra Widjaja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap kedua orang tersebut.
Sebelumnya, Komut Sinarmas, Indra Widjaja yang juga selaku anak dari pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja tersebut, mangkir dari panggilan KPK.
Indra Widjaja sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Rabu (12/2/2025).
Ketidakhadiran Indra Widjaja sebagaimana disampaikan jubir KPK saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (13/2/2025).
"Tidak hadir," kata Tessa.
Namun, jubir berlatar belakang penyidik itu belum bisa memastikan ketidakhadiran Indra Widjaja apakah ada keterangan atau tidak.
Belum diketahui keterlibatan Indra Widjaja Bos Sinarmas dalam perkara Taspen.
Namun, berdasarkan catatan, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan.
Sementara, dari saksi yang hadir, penyidik KPK mendalami ihwal pengaturan kegiatan investasi Taspen dan aliran uang.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
Antonius Kosasih dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Related News

Kajian Final, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Ojol 8-15 Persen

Nurhadi, Nasibmu!

Sidang Importasi Gula, Jadi Saksi Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi

80 Persen Beras SPHP Dioplos, Negara Rugi Rp2T, Ini Langkah Mentan

Kerja Sama RI-Malaysia Kelola Blok Ambalat, Pakar UI Ingatkan Ini

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Ngaku Tertampar