KPK Nilai Masih Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejaksaan
:
0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Mantan Menkopolkam Mahfud MD masih harus bersabar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).
“Saya kira terlalu dini. Kasih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, Komisi Antirasuah mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silahkan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Seperti diketahui usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7/2026). Polisi yang awalnya menggebu-gebu menangani kasus ini, malah bersemangat melakukan penggeledahan. Tetapi, tak sampai dua hari, Polri malah mengalihkan kasusnya kepada Kejaksaan.
Mahfud MD mengkhawatirkan penanganan kasus secara tidak biasa itu, bisa berujung pada bebasnya tersangka. Pakar hukum Tata Negara itu menilai pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung melanggar prosedur KUHAP.
Mahfud menilai, pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum. Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya.
Karena itu, KPK perlu turun tangan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilai Mahfud telah menyimpang dari hukum acara pidana. "Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini."
MAKI Juga Menilai Pengalihan Kasus itu Tidak Sesuai KUHAP Baru
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menilai pelimpahan penanganan perkara tiga kasus korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, tidak sesuai KUHAP baru. Dalam perkara ini, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Related News
Kendalikan Rasio Utang Agar Tidak Naik Lagi, 4 Jurus dari Purbaya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor
Yield Obligasi AS Naik, Jepang Turun, RI Waspada
Blokade Hormuz Trump Picu Harga Gas Eropa Terbang Tinggi
S&P Afirmasi Rating RI, Bukti Arah Kebijakan Pemerintah Dipercaya
Harga Emas Dunia Turun Akibat Eskalasi Ketegangan di Selat Hormuz





