EmitenNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Sentul City, Eddy Sindoro, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

"Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, belum dirincikan materi apakah yang akan digali penyidik kepada Eddy.

Mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 13 Agustus 2024 lalu.

Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus itu, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.