Satu hal lagi, menurut Indira, kasus hukum Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, saat proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial pihak otoritas yang berwenang.

Sementara Jampidsus Febrie sempat buka suara terkait dugaan kejanggalan dalam pelelangan saham PT GBU yang merupakan aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya.

"Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," kata Febrie, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya oleh PPA. Sebab, kata dia, pemulihan aset merupakan kewenangan PPA. "Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset." ***