EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi lelang barang rampasan megaskandal Jiwasraya, yakni saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kasus ini menyeret Andrew Hidayat, pengusaha tambang sekaligus pemegang saham pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), serta Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Dalam kasus korupsi ini, Andrew Hidayat sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IIM), pemenang lelang PT GBU dengan harga murah yakni Rp1,94 triliun. Diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Sayangnya, Asep enggan membeberkan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus tersebut, termasuk informasi telah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. "Bagian dari itu ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang."

Sebelumnya muncul informasi bahwa penyelidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status perkara dugaan permainan dalam lelang PT GBU yang dua kali dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK).

Dalam kasus ini, pihak yang diduga terlibat dan menjadi terlapor antara lain Jampidsus Febrie serta Andrew Hidayat. KSMAK menyebutkan, informasi yang ada, tim penyelidik KPK sudah memiliki bukti permulaan lebih dari cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah, Andrew Hidayat dan kawan-kawannya," kata Koordinator KSMAK, Ronald Loblobly saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Namun, Ronald mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPK, terkait apakah temuan tersebut telah diekspose, dan sudah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap para terlapor. "Soal itu saya belum dapat update ataupun melakukan konfirmasi kembali ke pihak KPK," ucapnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, konstruksi perkara ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Dugaan pelanggaran terjadi melalui modus mark down atau penurunan nilai limit lelang secara tidak wajar serta rekayasa agar PT Indobara Utama Mandiri menjadi satu-satunya peserta sekaligus pemenang lelang. Padahal, perusahaan itu baru didirikan oleh Andrew Hidayat dua pekan sebelum lelang digelar.

Masih menurut Ronald, nilai pasar wajar (fair market value) atas satu paket saham PT GBU berada di kisaran Rp12 triliun, namun diduga diturunkan secara tidak semestinya menjadi hanya Rp1,945 triliun.

Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menguntungkan Andrew Hidayat.

Akibatnya, pemulihan aset dalam kasus megakorupsi Jiwasraya guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

Ronald menyebut Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso dan Yoga Susilo adalah beneficial owner, atau pemilik manfaat utama dari PT IUM. Dana yang digunakan untuk mencaplok PT GBU berasal dari utangan bank pelat merah, yakni PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, senilai Rp2,4 triliun.

"Bahwa laporan dugaan korupsi lelang GBU yang kami laporkan merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun," tegas Ronald.

Sementara itu, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari membantah adanya keterlibatan Andrew Hidayat di PT IUM. Sesuai  keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

“Andre Hidayat tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut," ungkap Indira, dikutip dari klarifikasi COIN ke redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).