EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) pada pekan ini. Pasangan suami-istri itu, mangkir dalam panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi.  

"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/20250.

Langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK, Tessa mengaku belum mengetahuinya. Ia memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

Soal beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan meski beberapa hari sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK, urai Tessa, akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya.

Informasi yang ada menyebutkan, Mbak Ita dan Alwin Basri telah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2015). Namun, keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ke duany, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka. Mereka, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari `676Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono, dan Rachmat sudah ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1/2025), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

KPK telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan, penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sementara itu,  Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan oleh KPK menyangkut tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. ***