KPK Tahan Silmy Karim, Kasus Pemerasan Warga Asing Tahun 2022-2026
:
0
Silmy Karim (rompi oranye) ditahan KPK. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Silmy Karim sudah dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi selama kurun waktu 2022–2026.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tempus, atau waktu terjadinya perkara, kejadian pada 2022 sampai dengan 2026.
Setyo memastikan, kasus tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Inilah operasi senyap KPK yang ke-11 selama 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Melalui kegiatan hukum selama 2-3 Juni 2026 itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta. Pihak swasta ini berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Dari 17 orang tersebut, terdapat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025. Kemudian, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Usai OTT, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Wamen Imipas Silmy Karim segera bersikap kooperatif, dengan menyerahkan diri. Menjelang Rabu (3/6/2026) tengah malam, tepatnya pukul 22.38 WIB, mantan Dirut Krakatau Steel itu, menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kamis (4/6/2026) pagi, pukul 08.39 WIB, Silmy terlihat turun dari lantai 2 gedung KPK, dalam balutan rompi tersangka berwarna orange, dengan tangan terborgol. KPK mengumumkan Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
Related News
Dana Korupsi Silmy Karim, Dibagi Tiap Jumat ke Malaikat dan Grup Band
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Dicopot di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG
Tengah Gejolak Global, Keamanan Siber Adalah Infrastruktur Strategis
Jadikan Program MBG Bak Ladang Korupsi, Begini Modus Tiga Tersangka
Buntut OTT di Kantor Imigrasi, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim
Diperiksa Kejagung Soal Unsur Radioaktif, PMM ke Kantor KSP Bawa Bukti





