EmitenNews.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkomitmen akan kooperatif dan terbuka untuk mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi di BUMN tersebut.

"LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," kata Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Di luar itu, LPEI tetap menjaga tata kelola perusahaan, berkomitmen bekerja dengan profesional untuk mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia.

"LPEI menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," ujar Dyza Rochadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi di LPEI. Para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri atas penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Kasus korupsi ini telah masuk tahap penyidikan oleh KPK sejak Maret 2024. KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024), mengatakan, KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023. Dari laporan itu, lalu ditelaah.

“Dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Nurul Ghufron. ***