KPK Tetapkan Dirut BJB dan Empat Orang Lainnya Sebagai Tersangka
:
0
Ilustrasi kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
EmitenNews.com - Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Mengungkapkan tersangka ini terdiri atas dua orang pejabat Bank Jabar Banten, dan tiga orang lainnya dari pihak swasta.
“Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto," kata Budi Sokmo Wibowo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Dalam perkiraan KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Untuk pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang sejauh ini masih berstatus saksi.
Rabu (5/3/2025), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Senin (10/3/2025), Ridwan Kamil menjanjikan bersikap kooperatif dalam penuntasan penyidikan kasus tersebut. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.”
Ridwan Kamil mengakui sudah didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi. Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





