KPK Tetapkan Dirut BJB dan Empat Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Ilustrasi kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
EmitenNews.com - Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Mengungkapkan tersangka ini terdiri atas dua orang pejabat Bank Jabar Banten, dan tiga orang lainnya dari pihak swasta.
“Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto," kata Budi Sokmo Wibowo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Dalam perkiraan KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Untuk pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang sejauh ini masih berstatus saksi.
Rabu (5/3/2025), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Senin (10/3/2025), Ridwan Kamil menjanjikan bersikap kooperatif dalam penuntasan penyidikan kasus tersebut. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.”
Ridwan Kamil mengakui sudah didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi. Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata Ridwan Kamil. ***
Related News

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Terima Berkas Perkara dari Polri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku

Pemerintah Percepat Belanja Program Prioritas Presiden

Kasus Korupsi Importasi Gula, Sidang Tom Lembong Jalan Terus

Problem Sampah di Berbagai Wilayah Jadi Perhatian Presiden

Kolaborasi PTDI-YPTI Pacu Daya Saing Rantai Pasok Industri Dirgantara