KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
:
0
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). dok. Merdeka.com/Arie Basuki. Liputan6.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan Jakarta. Tersangka kasus suap jual beli jabatan sekretaris daerah pada salah satu kabupaten di Riau itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN), dan pihak swasta, Direktur utama PT MIC, ARD.
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ketiganya menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Zulkarnain dan ARD, terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Suhardiman, terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD, 30 Juni-19 Juli 2026. Kemudian, SA dan ZKN terhitung penahanannya 1-21 Juli 2026,” katanya.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
KPK sempat meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, di Tangerang, Banten.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem
Terkait Kasus Bupati Rita, KPK Sita Aset Tokoh Pemuda Pancasila Ini





