EmitenNews.com - KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Serta, komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).


"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT Inalum.

 

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.