EmitenNews.com - Masih banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga 11 Maret 2026 lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.

Tetapi, yang telah menyampaikan LHKPN tercatat sebanyak 67,98 persen. 

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," tegas Budi Prasetyo.

Yang dimaksud pejabat lain, merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mengutip aturan, Budi mengatakan, pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

Satu hal, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Ingat. Kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Jadi, bagi pejabat, atau penyelenggara negara segeralah melaporkan harta kekayaan sebagai bukti kepatuhan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. ***