EmitenNews.com - Sudah hampir sebulan ini keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan jejak Paman Birin sejak menggelar OTT, 7-8 Oktober 2024, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap. KPK sudah mengeluarkan surat cekal untuk mencegah sang gubernur ke luar negeri. Prihatinnya, banyak tugas sebagai gubernur tidak bisa dijalankannya.

Kepada pers, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), Soesilo, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri. Paman Birin mengajukan praperadilan yang diwakili pengacaranya,

“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” ujar Soesilo.

Sang pengacara mengatakan, pihaknya tidak bertemu atau berkomunikasi dengan gubernur itu setiap hari. Namun, ia mengakui, pada 7-8 Oktober lalu, pasca KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel dan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka gubernur itu masih bisa dihubungi. 

Menurut Soesilo, Paman Birin tidak mungkin pergi ke luar negeri karena KPK telah menerbitkan surat cegah yang meminta pihak Imigrasi melarang gubernur itu keluar dari wilayah Indonesia. 

Uniknya, meski keberadaan kliennya tidak jelas, Soesilo mengaku merasa tidak perlu berkomunikasi. Ia mengatakan, sudah kontak ketika awal-awal dulu. “Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. Tidak lagi saya melakukan kontak dengan beliau.”

Sementara itu, dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK menyebut pria yang akrab Paman Birin melarikan diri atau kabur. Keberadaan gubernur Kalsel itu, tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. 

Satu hal, Sahbirin Noor tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel. 

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel. 

KPK membongkar keterlibatan Paman Birin melalui OTT pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean. 

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. ***