EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut keterangan saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta uang Rp12 miliar untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semua keterangan saksi sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL bakal jadi perhatian jaksa KPK.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/5/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan banyak fakta menarik dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa.

Jaksa penuntut akan menyusun laporan persidangan yang salah satu isinya soal permintaan Rp12 miliar dari BPK itu.

“Sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saki lain menjadi sebuah fakta hukum,” tegas Ali Fikri.

Pengusutan ini nantinya bisa dilakukan saat KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan saat ini. Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang.

“Ketika ada proses penyidikan TPPU maupun di persidangan, penyidik akan memanggil siapa pun yang sudah disebutkan dalam persidangan, jaksa nanti akan mengonfirmasi lagi dalam proses persidangan dilakukan,” urai Ali Fikri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanto, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengungkap ada permintaan dari BPK sebesar Rp12 miliar agar mendapat WTP. Tapi, jumlah ini hanya dibayarkan sekitar Rp5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi semuanya. Saya dengar mungkin sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Sementara itu, pihak BPK menanggapi isu BPK meminta imbalan Rp12 miliar untuk memberikan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) kepada Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Itu berarti laporan keuangan Kementan tidak ada masalah apa pun.   

Dalam siaran pers dikutip dari laman BPK RI, Jumat, 9 Mei 2024, pihak BPK menyampaikan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. 

BPK juga menjelaskan tugas pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan BPK. Meski demikian, BPK akan memproses penegakan etik jika kedapatan benar ada sebuah pelanggaran integritas.  

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviuw mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik." Demikian siaran pers BPK itu.  

Berkaitan dengan perkembangan dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, BPK juga mengungkapkan, tetap menghormati terkait dengan fakta persidangan SYL itu. BPK juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK." Demikian tanggapan BPK. ***