EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara yang surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada September 2024 itu. Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengemukakan hal tersebut kepada pers, Selasa (21/1/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan berikut pihak yang dipanggil Selasa ini:

  1. DDW Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019)
  2. DPA Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019)
  3. SFT Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018)
  4. FSR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021)
  5. HHF Auditor PT Pertamina (Persero)
  6. HPTW Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," ujar Heppy Wulansari.

Satu hal Heppy Wulansari memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Ia menjamin Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). 

"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang," tegas Heppy Wulansari. ***