EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada empat perusahaan yang menerima keuntungan dari transaksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019. 

Meski demikian, KPK menilai, para perusahaan tersebut dan pejabat di dalamnya belum tentu terlibat secara aktif dalam praktek pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, penyidik masih mendalami peran tiap perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana investasi Rp1 triliun milik PT Taspen. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan turut menjerat semua orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu sedang kami dalami perannya seperti apa. Apakah ada kesepakatan-kesepakatan, atau hanya dilewatkan saja dan tak ada means rea [niat jahat]," kata Asep, Rabu (8/1/).

Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai salah satu tersangka.

Satu tersangka lainnya adalah Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih.

Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (CP) sebesar Rp2,2 miliar dan PT Sinarmas Sekuritas (DH) sebesar Rp44 juta.

"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS dan tersangka EHP," ujar dia.

Pada Mei 2019, PT Taspen tercatat melakukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. 

Pada hari yang sama PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT Sinarmas Sekuritas dengan total transaksi Rp228.778.055.556.