EmitenNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima data transaksi janggal dari ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memuat aliran dana ke bendahara partai politik (parpol) dalam masa kampanye Pemilu 2024.


Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari data yang dikirimkan PPATK sejak 8 Desember 2023, dan diterima oleh KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy atau fisik.


"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham seperti dikutip Info Publik.


Dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut, Idham mengaku KPU diberitahu mengenai potensi pelanggaran yang dilakukan.


"Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," urainya.


Idham mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci, khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.


Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data soal transaksi janggal itu.


"Kita sudah kirim surat ke KPU-Badan Pengawas Pemilu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/ 2023).


Ivan mengungkapkan, transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah yang melibatkan ribuan nama hingga partai politik.


KPU RI telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.