EmitenNews.com - Keikutsertaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36, dalam Pilpres 2024, sah adanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023, yang mengubah aturan tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu, memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, jadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

 

Revisi yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023 itu, mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Revisi dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

 

Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

 

Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres tersebut menjadi sorotan. Bahkan seluruh, atau sembilan hakim MK menjalani sidang etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. 

 

Ketua MK Anwar Usman diindikasikan menjadi hakim konstitusi paling bermasalah. Karena, dari 21 laporan yang masuk sebagai dasar pelaksanaan sidang etik, 15 di antaranya menyoal pelanggaran oleh ipar Presiden Jokowi itu.

 

Apa pun dengan keluarnya PKPU itu, memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun, maju di Pilpres 2024. Pasalnya, sulung dari tiga bersaudara itu, saat ini menjadi wali kota Solo, setelah memenangkan Pilkada. ***