KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres, Pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 Sah!
:
0
Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Prabowo Subianto. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Keikutsertaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36, dalam Pilpres 2024, sah adanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023, yang mengubah aturan tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu, memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, jadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Revisi yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023 itu, mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Revisi dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





