KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres, Pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 Sah!
:
0
Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Prabowo Subianto. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Keikutsertaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36, dalam Pilpres 2024, sah adanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023, yang mengubah aturan tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu, memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, jadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Revisi yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023 itu, mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Revisi dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Related News
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan
BMKG Catat Ada 995 Gempa Susulan Guncang NTT, Korban Tewas 53 Jiwa
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini





