Kredit Perbankan Melemah, OJK Ungkap Tiga Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, setidaknya ada tiga penyebab melambatnya pertumbuhan kredit perbankan nasional. Pertumbuhan kredit perbankan melambat ke level 8,88% secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2025. Ini menjadi perlambatan yang terjadi dalam dua bulan terakhir di tengah berbagai dinamika ekonomi.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (9/6/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan ada tiga faktor utama yang menyebabkan laju kredit perbankan cenderung lesu.
Pertama, kecenderungan sejumlah bank memilih memarkir likuiditas di instrumen lain, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN). Namun Dian mengingatkan bahwa instrumen ini sebenarnya kurang optimal secara imbal hasil.
"SRBI sekarang cuma kasih imbal hasil sekitar 6,5%-7%. Padahal kalau kasih kredit, bisa dapat return lebih tinggi. Jadi logikanya, kredit tetap menjadi tujuan utama bank karena lebih menguntungkan dalam jangka panjang," ujarnya di Jakarta pekan lalu.
Kedua, permintaan kredit sangat bergantung pada kondisi sektor riil. Jika dunia usaha belum ekspansif, maka permintaan kredit pun cenderung rendah.
"Awal tahun biasanya memang melambat. Tapi kami optimistis akan bounce back di kuartal dua dan tiga, terlebih sekarang kondisi makro makin stabil," ujarnya.
Stabilitas ini didukung oleh penguatan rupiah, penurunan suku bunga acuan BI ke 5,5%, serta penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) oleh LPS.
Ketiga, faktor perlambatan di awal tahun merupakan pola musiman yang kerap terjadi. Selain itu, secara likuiditas perbankan juga sangat memadai. Loan to Deposit Ratio (LDR) kita masih sekitar 80%, artinya masih ada ruang besar untuk ekspansi kredit.
OJK mendorong, ke depan, agar penyaluran kredit lebih diarahkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perumahan rakyat, hilirisasi industri, dan UMKM. Diharapkan, langkah ini akan mendongkrak permintaan kredit dalam waktu dekat. ***
Related News

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK