EmitenNews.com - Pelaksanaan Kampanye pada masa Pemilu 2024 tentunya bersinggungan dengan aspek lain, salah satunya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang timbul pada masa kampanye mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu pada pepohonan, penanganan limbah APK, bahkan isu lingkungan lainnya yang terpengaruh masa kampanye.



Komite II DPD RI melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPLH), di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 



Pertemuan ini, dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten; Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.



Pertemuan diawali dengan sambutan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, MM. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang di Daerah. Khususnya pelaksanaan UU PPLH di Kabupaten Aceh Tamiang.



Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komite II dalam rangka menjalankan kewenangan pengawasan undang-undang PPLH ini melihat sejauh mana perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Di antaranya, pemasangan APK dan kesiapan penanganan limbah APK pasca agenda kampanye atau permasalahan lingkungan hidup lainnya terkait dengan pelaksanaan UU PPLH.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, S.STP, menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan kerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait ketertiban pemasangan APK. 



DLH pun sudah berkoordinasi terkait penanggulangan sampah APK pasca kampanye melalui pemilahan dan pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Satu sisi, TPA di Aceh Tamiang sudah kelebihan kapasitas dan keterbatasan alat pengangkutan sampah karena usia yang cukup tua.



“Terkait pemasangan APK, upaya sosialisasi pengaturan pemasangan APK sudah dilakukan, seperti larangan pemasangan APK di pepohonan, namun tetap masih terjadi" ujar Kadis Lingkungan Hidup.


Penertiban APK yang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan

Selaras dengan penyampaian Kadis Iingkungan Hidup, Kepala Satpol PP dan Wilaytul Hisbah, Oki Kurnia, S.STP juga menyampaikan bahwa sudah dilakukan tindakan penertiban APK yang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan, khususnya menggunakan pohon untuk pemasangan APK. Terkait pelanggaran kampanye tersebut, sudah dilaporkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.