Warga Negara Indonesia (WNI) 

Usia minimal 17 tahun 

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

1 KTP hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi. 


Perlu diperhatikan bahwa satu KTP alias satu identitas hanya bisa melakukan satu kali pembelian motor listrik dengan subsidi. Hal ini dilakukan pemerintah agar setiap warga berpeluang membeli motor listrik dengan harga terjangkau. (Eko Hilman). ***