EmitenNews.com - Pemerintah berharap pelaku usaha memanfaatkan stimulus ekonomi berupa insentif pajak. Yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP.

"Insentif ini sudah diberikan sejak tahun 2025, tapi diperpanjang hingga akhir tahun 2026. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 105 Tahun 2026," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam kegiatan media visit di kota Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Inge, pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp400 miliar untuk insentif PPh 21 DTP. Tetapi anggaran tersebut tidak 100 persen terpakai.

"Karena banyak yang meminta, insentif ini kita berikan lagi di tahun 2026. Pagu anggarannya ditambah menjadi hampir Rp500 miliar," ucap Inge.

Harapannya, tambah Inge, para pelaku usaha memanfaatkan secara maksimal insentif PPh 21 DTP ini. Utamanya, pelaku usaha di lima sektor utama yang menjadi target insentif tersebut.

Lima sektor utama itu, merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, tapi rentan akan gejolak ekonomi. Yaitu sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

PPh 21 DTP diberikan untuk pekerja dengan pendapatan kurang dari 10 juta per bulan. Sehingga penghasilan pekerja yang biasanya dipotong PPh, dengan adanya insentif ini menerima pendapatan yang utuh.

"Bukan berarti pajaknya tidak dibayar, tapi pemerintah yang mengeluarkan uang untuk membayarkan pajak yang harusnya dipotong dari penghasilan karyawan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung pelaku usaha maupun pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan," ujar Inge.

Karena tujuan pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ini untuk mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan sosial. Sehingga, tambah Inge, insentif pajak ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)