Kurangi Kepemilikan, Saham Komisaris Ini Pada MSJA Kini 12,1 Persen
Ilustrasi PT Multi Spunindo Jaya Tbk. (MSJA). dok. MSJA.
EmitenNews.com - Komisaris PT Multi Spunindo Jaya Tbk. (MSJA), Harry Herjanto telah mengurangi porsi kepemilikan sahamnya pada 2 September 2024. Pascatransaksi tersebut, kepemilikan saham Harry Herjanto berkurang menjadi 712.054.224 lembar, atau 12,1 persen.
Direktur MSJA, Roslin Octavia Basuki dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/10/2024) menuturkan bahwa Harry Herjanto telah menjual saham kepemilikannya sebanyak 35.945.756 lembar saham di harga Rp100 per saham.
"Tujuan dari transaksi ini Sesuai Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Bersyarat dengan kepemilikan saham langsung," tuturnya.
Dengan transaksi itu, kepemilikan Harry Herjanto berkurang menjadi 712.054.224 lembar saham atau 12,1% dibandingkan sebelumnya sebanyak 748.000.000 lembar saham atau 12,61%.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya indikasi pola transaksi yang tidak biasa pada emiten produsen popok, pembalut wanita, masker PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA) melalui laman resmi Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor, karena transaksi yang terindikasi tidak wajar ini di luar kebiasaan pasar.
Namun, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tersebut tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terkait Pasar Modal. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman dengan nomor Peng-UMA-00189/BEI.WAS/09-2024, tertanggal 24 September 2024.
BEI juga mengungkapkan bahwa informasi terakhir terkait PT Multi Spunindo Jaya yang dipublikasikan pada 21 September 2024 berkaitan dengan perubahan Kantor Akuntan Publik. Saat ini, BEI masih terus memantau perkembangan pola transaksi saham MSJA.
Bagi para investor, BEI menghimbau untuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi, antara lain dengan cara memperhatikan tanggapan resmi perusahaan atas permintaan konfirmasi dari Bursa.
Juga agar mencermati kinerja dan keterbukaan informasi dari perusahaan, mengkaji ulang rencana corporate action jika belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul sebelum mengambil keputusan investasi. ***
Related News
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya
Wika Beton (WTON) Raih Penghargaan Ini di SNI Award 2024
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen
Asahimas (AMFG) Pasang Strategi Ini Hadapi Fluktuasi Mata Uang
Berau Coal (BRAU) Perpanjang Tender Sukarela, Cek Detailnya