Utang usaha kepada pihak ketiga naik USD12,6 juta atau sebesar 275% dari posisi per tanggal 31 Desember 2020 menjadi USD17 juta pada tanggal 31 Desember 2021 terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pengerukan di akhir periode 31 Desember 2021 akibat peningkatan volume pengerukan. 

 

Utang pajak naik USD23,9 juta atau sebesar 2.014% dari posisi per tanggal 31 Desember 2020 menjadi USD25,1 juta pada tanggal 31 Desember 2021 sebagian besar disebabkan oleh kenaikan PPh Pasal 29 yang sejalan dengan kenaikan pendapatan dari entitas anak. 

 

“Menurut pendapat manajemen Perseroan, perubahan-perubahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha Perseroan yang normal dan tidak memiliki pengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan pada tahun berjalan,” kata Ray Antonio Gunara Direktur Utama HRUM.