EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanggengkan suspensi saham Waskita Karya (WSKT). Itu dilakukan dengan melanjutkan penghentian sementara saham di seluruh pasar. Perpanjangan gembok saham itu, berlaku efektif sejak sesi I perdagangan.


Tepatnya, sejak sesi I perdagangan pada Kamis, 16 November 2023. ”Melanjutkan suspensi perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak sesi I pada 16 November 2023,” tegas Yogi Brilliana Gahara, PH Kepada Dividen PP3 Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Jamak diketahui, penyebab suspensi gagal bayar bunga obligasi. Di mana, Waskita menunda pembayaran pokok, dan bunga ke-18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B. 


Sebelumnya, rencana Waskita Karya mengubah, dan menambah ketentuan perjanjian obligasi bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, para pemegang obligasi tidak merestui usulan perseroan. Menyusul keputusan itu, tidak ada perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan. 


Oleh karena itu, pembayaran bunga ke-18 dan/atau bunga ke-19 dan/atau bunga ke-20 dan/atau pelunasan pokok obligasi tetap jatuh pada 28 September 2023. Keputusan itu berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada 6 September 2023 lalu. 


Rapat dihadiri oleh pemegang obligasi yang seluruhnya mewakili obligasi bernilai pokok Rp805 miliar setara 805 miliar suara atau 85,48 persen dari jumlah obligasi masih belum dilunasi yaitu Rp941,75 miliar.  Tercatat suara setuju 16 miliar atau mewakili Rp16 miliar, surat tidak setuju 280 miliar mewakili obligasi bernilai Rp280 miliar. 


Jumlah suara abstain 509 miliar mewakili surat obligasi bernilai Rp509 miliar. Sesuai ketentuan, suara abstain dianggap tidak dikeluarkan. Jadi, total suara yang diperhitungkan hanya 296 miliar. (*)