Lagi! Kejagung Rampas 917,89 Juta Saham Tersangka Jiwasraya (MYRX)
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu saham tersangka kasus Jiwasraya. Aset berupa saham milik Benny Tjokrosaputro terus disita. Itu dilakukan untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Berdasar data terbaru, Kejagung kembali merampas 917.891.000 helai alias 917,89 juta saham Hanson International (MYRX). Dengan transaksi yang dibantu Mandiri Sekuritas tersebut, kini Kejagung mematok saham perseroan 17,99 miliar lembar atau 20,75 persen.
Mengalami pertambahan 1,06 persen dari sebelum transaksi saat ini di kisaran 17,07 miliar lembar atau setara dengan porsi kepemilikan 19,69 persen. Sebelumnya, Kejagung telah merampas 17.072.880.627 saham setara 19,69 persen.
Sebelumnya, pada Rabu, 23 November 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi saham Hanson International. Itu berlaku semenjak sesi I perdagangan, dan berlaku di seluruh pasar. Penyebabnya, saham perseroan menyandang notasi khusus lebih dari 1 tahun secara beruntun.
Per 13 November 2019, dewan komisaris dan direksi Hanson meliputi Komisaris Utama Raden Agus Santosa, Komisaris Nurharjanto, Komisaris Independen Venkata Ramana Tata, Direktur Utama Benny Tjokrosaputro, Direktur Rony Agung Suseno, Direktur Hartono Santoso, dan Direktur Adnan Tabrani.
Berdasar data KSEI per 30 Juni 2022, pemegang saham Hanson terdiri dari PT Asabri 9,4 miliar lembar atau setara dengan porsi kepemilikan 10,85 persen, dan masyarakat 77,29 miliar saham alias 89,15 persen. (*)
Related News
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun
Permintaan Domestik Jadi Motor, Produksi ANTAM Pecah Rekor
MYOH Ketok Palu, Pinjaman Tahap II Rp25 Miliar Masuk Kas TRJA
Danatama Kapital Jual 5,12 Persen Saham BULL ke Kingswood Union
Prospek Positif, Direktur Utama Borong 19,7 Juta Saham NEST





