Lagi! Kejagung Rampas 917,89 Juta Saham Tersangka Jiwasraya (MYRX)
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu saham tersangka kasus Jiwasraya. Aset berupa saham milik Benny Tjokrosaputro terus disita. Itu dilakukan untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Berdasar data terbaru, Kejagung kembali merampas 917.891.000 helai alias 917,89 juta saham Hanson International (MYRX). Dengan transaksi yang dibantu Mandiri Sekuritas tersebut, kini Kejagung mematok saham perseroan 17,99 miliar lembar atau 20,75 persen.
Mengalami pertambahan 1,06 persen dari sebelum transaksi saat ini di kisaran 17,07 miliar lembar atau setara dengan porsi kepemilikan 19,69 persen. Sebelumnya, Kejagung telah merampas 17.072.880.627 saham setara 19,69 persen.
Sebelumnya, pada Rabu, 23 November 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi saham Hanson International. Itu berlaku semenjak sesi I perdagangan, dan berlaku di seluruh pasar. Penyebabnya, saham perseroan menyandang notasi khusus lebih dari 1 tahun secara beruntun.
Per 13 November 2019, dewan komisaris dan direksi Hanson meliputi Komisaris Utama Raden Agus Santosa, Komisaris Nurharjanto, Komisaris Independen Venkata Ramana Tata, Direktur Utama Benny Tjokrosaputro, Direktur Rony Agung Suseno, Direktur Hartono Santoso, dan Direktur Adnan Tabrani.
Berdasar data KSEI per 30 Juni 2022, pemegang saham Hanson terdiri dari PT Asabri 9,4 miliar lembar atau setara dengan porsi kepemilikan 10,85 persen, dan masyarakat 77,29 miliar saham alias 89,15 persen. (*)
Related News
Jelang RUPSLB, Ini Sederet Isu Tak Sedap Telkom (TLKM)
Jelang Nataru, KDTN Resmikan Hotel ke 6 di Rest Area KM 379A – Batang
Bencana Banjir & Longsor, Ini Kabar Terbaru 3 Proyek MEDC di Sumatera
Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Fitur Kredit Agunan Deposito
Dirut Emiten Haji Isam (PGUN) Mengundurkan Diri
Raih Kontrak dari Singapura, SHIP Beli Tanker Gas Raksasa USD80,5 Juta





