Lakoni PKPU, Induk TVOne (VIVA) Kebut Proposal Perdamaian
DUKUNGAN AI - Pengurus Visi Media Asia memaparkan rencana pengembangan TVOne dengan sentuhan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Visi Media Asia (VIVA) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2024. Putusan sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 75 hari kalender sejak putusan kepada perseroan sebagai termohon PKPU I bersama sejumlah pihak. Yaitu, Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV).
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang permusyawaratan pada Senin, 10 Juni 2024. Perseroan mengklaim, putusan PKPU tetap itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha beserta anak usaha. Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
”Putusan PKPU tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan, dan ketiga entitas usaha sebagai termohon PKPU lainnya selama 75 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima seluruh pihak,” tegas Neil R. Tobing, Corporate Secretary Visi Media Asia.
Sebelumnya, induk usaha TvOne, dan ANTV tersebut menyandang status PKPU sementara. Durasi PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang penetapan status PKPU Sementara itu, telah dilakukan pada 12 Februari 2024.
Menyusul keputusan itu, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat tim pengurus selama proses PKPU Sementara berlangsung. Tim pengurus antara lain Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo.
Nah, selama masa PKPU sementara itu, perseroan dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang. Seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Selama proses PKPU Sementara, perseroan melakukan pencatatan, dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi, dan diawasi tim pengurus.
”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing, Direktur/Corporate Secretary Visi Media Asia.
Gugatan PKPU diajukan Laras Nugraha Cipta. Para tergugat antara lain Visi Media Asia, Cakrawala Andalas Televisi termohon II, Lativi Mediakarya termohon III, dan PT Intermedia Capital termohon IV. Gugatan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara telah diputus pada 12 Februari 2024. (*)
Related News
Segar Kumala (BUAH) Teken Transaksi Afiliasi, Cek Detailnya
Adhi Commuter (ADCP) Targetkan Kenaikan Recurring Income 5 Persen
Bos KUAS Cicil Saham Lagi Harga Rp50 per lembar
Susul Bos, Direktur PPRI Lego Lagi 30 Juta Saham Ditengah Harga Naik
ABM Investama (ABMM) Teken Akuisisi 99,94 Persen Saham Entitas CTBN
BEI Turunkan 10 Emiten Papan Utama ke Pengembangan Mulai 29 November