EmitenNews.com - Eterindo Wahanatama (ETWA) menjalani Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Sementara. PKPU Sementara itu, terhitung efek sejak 1 November 2023. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Permohonan PKPU diajukan salah satu kreditor yaitu Bank Rakyat indonesia (BBRI). Putusan PKPU sementara itu, termaktub dengan nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt Pst. Oleh karena itu, sejak putusan PKPU Sementara terhadap perseroan tersebut, manajemen tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak boleh bertindak atas nama perseroan.
Berdasar Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, perseroan (Debitor) tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan, atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
”Atas dasar kepatuhan kepada hukum yang berlaku, kami akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU Sementara sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum yang berlaku,” tutur Edward Hardiyanto, Direktur Eterindo Wahanatama. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M