EmitenNews.com - Eterindo Wahanatama (ETWA) menjalani Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Sementara. PKPU Sementara itu, terhitung efek sejak 1 November 2023. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Permohonan PKPU diajukan salah satu kreditor yaitu Bank Rakyat indonesia (BBRI). Putusan PKPU sementara itu, termaktub dengan nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt Pst. Oleh karena itu, sejak putusan PKPU Sementara terhadap perseroan tersebut, manajemen tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak boleh bertindak atas nama perseroan.
Berdasar Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, perseroan (Debitor) tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan, atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
”Atas dasar kepatuhan kepada hukum yang berlaku, kami akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU Sementara sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum yang berlaku,” tutur Edward Hardiyanto, Direktur Eterindo Wahanatama. (*)
Related News

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026

Direktur Bank Maspion (BMAS) Mundur!