EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) bisa bernapas lega. Pasalnya, perusahaan mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara menjadi tetap 90 hari. Itu terhitung sejak 7 Maret 2022 hingga 6 Juni 2022.


Perpanjang PKPU sementara menjadi PKPU tetap tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan, dan secara hukum tidak berpengaruh.


Selanjutnya, tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. Perseroan memastikan perpanjang masa PKPU tersebut tidak berdampak operasional. Seluruh aspek operasional tetap berlangsung dengan normal sesuai ketentuan perundang-undangan soal PKPU. 


Sekadar informasi, Dua Putra tengah melakoni masa-masa sulit. Ledakan Covid-19, membuat perseroan mengalami ketergantungan pada satu negara tujuan ekspor. Oleh karena itu, perseroan melakukan penetrasi ke sejumlah negara tujuan ekspor lain.


Pada kuartal pertama tahun ini, Dua Putra Utama akan melakukan penjualan ekspor ke Taiwan, dan Amerika Serikat (AS). Menambah volume dan menjaga kualitas untuk existing customer. Bekerja sama dengan perusahaan perikanan lain untuk melakukan makloon, dan penghematan biaya operasional. Melakukan tahap perbaikan pengembangan produk dengan prospek buyer atau customer.


Lalu, kuartal II-2022, Dua Putra Utama akan melakukan penjualan ekspor ke Kanada. Melakukan inovasi Produk baru untuk negara tujuan. Pada kuartal III-2022, akan melakukan ekspor ke Australia. Melakukan penjualan ke market domestik dengan fokus Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Jatim).


Selanjutnya, pada kuartal empate 2022, Dua Putra Utama menciptakan inovasi produk untuk dipasarkan di dalam dan luar negeri. Berikutnya, pada kuartal pertama 2023, mengekspor produk ke negara-negara Asia Timur, dan Rusia. Meningkatkan volume ke existing customer.


Kemudian, kuartal II-2023 memasuki pasar end buyer baik lokal dan ekspor. Melengkapi sertifikasi-sertifikasi yang mendukung. Pada kuartal III-2023 membuka pasar ke Korea, dan Arab Saudi. Melengkapi izin, dan sertifikasi. Dan, kuartal empat 2023 mencari mitra strategis untuk mengembangkan perusahaan baik sisi market maupun finansial.


Dalam kondisi memprihatinkan itu, untungnya pemegang saham pengendali melakukan sejumlah usaha untuk mempertahankan perseroan. Pengendali mendukung penuh segala upaya yang dilakukan tim manajemen. Selanjutnya, pemegang saham akan melihat kondisi pasar, dan recovery perusahaan. ”Pengendali akan menelaah sejumlah rencana untuk melakukan corporate action,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Senin (31/1).


Saat ini, operasi Dua Putra Utama berjalan normal. Perusahaan memiliki core bisnis untuk meningkatkan pendapatan antara lain melakukan ekspor sejumlah komoditi shrimp, chepalopoda, dan ikan ke negara Jepang, China. Memperkuat penjualan lokal dengan fokus Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jatim.    


Sekadar informasi, Dua Putra Utama menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.


Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.


Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.


Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. 


Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tegas Simon. (*)