EmitenNews.com - Telkom Indonesia (TLKM) melakukan pensiun dini (Pendi) 1.008 karyawan. Program pensiun dini salah satu strategi untuk melakukan workforce alignment atau penataan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu penting untuk menyukseskan langkah transformasi 5 bold moves.

Ya, perseroan tengah menjalankan transformasi 5 bold moves, perlu diikuti ketersediaan digital talent dengan kompetensi spesifik mumpuni. Program pensiun dini juga dilakukan untuk menciptakan persepsi positif bagi investor. Di mana, Telkom telah menjalankan efisiensi untuk produktivitas lebih baik di masa mendatang. 

Sebelum pelaksanaan program pensiun dini, Telkom terlebih dahulu telah melakukan redesain organisasi yang lebih lean dalam optimalisasi sumber daya untuk mendukung langkah transformasi bisnis sedang berjalan. Tidak hanya itu, bagi perseroan program pensiun dini dapat meningkatkan efisiensi beban, dan produktivitas karyawan.

Selain itu, juga memberi peluang untuk regenerasi karyawan, dan pengembangan karier bagi digital talent muda. Program pensiun dini dibuka bagi seluruh karyawan, selanjutnya dilakukan prioritas seleksi terhadap pendaftar yang merupakan karyawan terdampak restrukturisasi organisasi dengan sisa masa kerja 3-4 tahun. Dengan demikian, program ini diyakini tidak mengganggu operasional bisnis perseroan.

Sebagai konsekuensi, Telkom membayar Rp1,2 triliun (termasuk PPh 21) kepada 1.008 peserta pensiun dini. Pengeluaran tersebut sudah sejalan dengan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2024. Mengenai dampak operasional maupun finansial, perseroan masih menunjukkan kinerja cukup baik. 

Dengan mengeluarkan perhitungan program pensiun dini, normalisasi EBITDA semester I-2024 tercatat Rp39,1 triliun atau tumbuh 1,9 persen YoY dengan normalisasi EBITDA margin 51,9 persen. Selain itu, laba bersih operasional mengalami peningkatan 4,2 persen YoY menjadi Rp13,01 triliun, dengan margin laba bersih operasional 17,3 persen.

Program pensiun dini tersebut bersifat sukarela. Di mana, karyawan mendaftar terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dievaluasi untuk menentukan karyawan dapat mengikuti program tersebut. Tahapan pelaksanaan program pensiun menjadi sebagai berikut. Periode Mei-Juni 2024 sosialisasi program kepada karyawan.

Lalu, 4-22 Juni 2024 pembukaan pendaftaran program pensiun dini. Pada 10-22 Juni 2024 konseling, dan persiapan masa pensiun dini. Kemudian, pada 24 Juni 2024 evaluasi, dan penetapan peserta pensiun dini. Dan, pada 1 Juli 2024 penyampaian informasi kepada peserta pensiun dini. (*)