Lalai Setor Laporan Keuangan, Puluhan Emiten Terkena Sanksi Ini

Seseorang berjalan melintas dengan latar layar menampilkan pergerakan IHSG. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 123 emiten belum merilis laporan keuangan interim per 30 September 2024. Hingga masa akhir masa pelaporan 31 Oktober 2024, ratusan emiten itu, belum juga menyampaikan kewajiban tersebut.
Nah, 87 dari 123 emiten itu, operator pasar modal mengenakan sanksi peringatan tertulis I. Pasalnya, hingga 31 Oktober 2024, puluhan emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas, dan tidak diaudit oleh akuntan publik.
Lalu, satu perusahaan juga dikenakan peringatan tertulis I, lantaran melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan interim untuk periode berakhir 30 September 2024, sebelumnya diaudit menjadi tidak ditelaah secara terbatas, dan tidak diaudit oleh akuntan publik, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Selanjutnya, 16 Perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2024 ditelaah secara terbatas akuntan publik. Kemudian, perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2024 yang diaudit akuntan publik. Dan, satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, akan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode berakhir 31 Oktober 2024.
Nah, 87 emiten belum menyampaikan laporan keuangan dan dikenai peringatan tertulis I sebagai berikut. Yaitu, AKKU, ANDI, AREA, ARKA, ARMY, ARTI, ATLA, BATA, BEBS, BEKS, BKDP, BOSS,, BSSR, BTEL, CBMF, CLAY, COWL, CPRI, CTBN, DEAL,DUCK, EMDE, ETWA, FIRE, FORZ, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOPE, HOTL, ICON, JSKY, KAYU, KBRI, KJEN, KLAS, KPAL, KPAS, KRAH, LABA, LAJU, dan LCGP.
LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MDIA, MERK, MKNT, MTRA, MTSM, MYRX, NEST, NIPS, NSSS, NUSA, PBRX, PLAS, PMMP, POLL, POOL, PRAS, PURE, PYFA, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRA, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TELE, TGUK, TINS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIN, UNIT, UNSP, VIVA, WINR, dan ZBRA. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal