Lama Mendekam di Papan Pemantauan Khusus, BEI Akhirnya Suspend Saham FORZ

EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan sikap tegas kepada emiten yang sudah cukup lama mendekam di papan pemantauan khusus. Pihak regulator melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ).
Surat keputusan BEI yang dikutip, Senin (9/10/2023) menjelaskan, Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan No. I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. a. Butir 6 menetapkan Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Ketentuan V.1 mengatur bahwa Bursa dapat melakukan Suspensi Efek atas Efek Bersifat Ekuitas yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus sesuai dengan Ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9 Peraturan Bursa No. IX selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
Perdagangan saham FORZ juga sebelumnya pernah di suspend pada 30 Agustus 2021 dan 5 Oktober 2022, serta masuk papan pemantauan khusus sejak 4 Oktober 2022.
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI menegaskan, PT Forza Land Indonesia Tbk. telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturutturut sejak tanggal 5 Oktober 2022, sehingga Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek kepada PT Forza Land Indonesia Tbk. di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan hari Jumat, 6 Oktober 2023.
“Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tutup Lidia.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal