EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif untuk PT Indosterling Aset Manajemen. Putusan itu dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Dalam keterangannya Kamis (22/8/2024), Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari menuturkan bahwa OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen. 

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada  20 Agustus 2024, OJK memutuskan,  Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

  1. kantor tidak ditemukan;
  2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  3. tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati;
  4. tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. tidak memiliki Independen;
  6. Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan;
  8. tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan;

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Indosterling Aset Manajemen:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
  3. diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) (jika ada);
  4. diwajibkan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. ***