Lanjutkan Arahan Presiden dan Kapolri, Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas di Gedebage

Pakaian bekas hasil sitaan. dok. Polri. Tajuk24.
EmitenNews.com - Pemberantasan pakaian bekas impor terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung. Diduga melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga penyitaan dilakukan. Penyitaan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, disita dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage, penjual pakaian thrifting.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag mengamankan barang-barang itu, dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3/2023). Penutupan pasar dilakukan setelah adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.
Sebelumnya, Senin (20/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor. Lokasi pertama yang digerebek, di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Total ada sembilan ruko yang digerebek di lokasi ini.
Related News

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi