Lanjutkan Arahan Presiden dan Kapolri, Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas di Gedebage
:
0
Pakaian bekas hasil sitaan. dok. Polri. Tajuk24.
EmitenNews.com - Pemberantasan pakaian bekas impor terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung. Diduga melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga penyitaan dilakukan. Penyitaan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, disita dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage, penjual pakaian thrifting.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag mengamankan barang-barang itu, dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





