EmitenNews.com - Mari kita tunggu langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran partai politik peserta Pemilu 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK pasti akan menindaklanjuti setiap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk temuan soal transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

 

"Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu. Kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alexander Marwata kepada pers, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

 

KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya jika memang ditemukan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan korupsi. Intinya, KPK mencari predicate crime-nya, karena kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi.

 

KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut. Termasuk mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara. 

 

"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi, memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang karib disapa Alex itu.

Seperti diketahui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

 

"Kami lihat transaksi terkait pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan Yustiavandana usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

 

PPATK tidak menjelaskan nama caleg dan asal partaiPPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

 

Sayangnya, sejauh ini PPATK tidak menjelaskan nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Meski begitu, PPATK sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).