EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari kebijakan pemerintah RI melarang ekspor bauksit. Termasuk kesiapan menghadapi gugatan dari negara lain ke badan perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3).
"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," tegasnya.
Bara menjelaskan, konsekuensi yang dimaksud adalah kemungkinan gugatan yang akan dilakukan oleh China ke World Trade Organization (WTO) karena China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.
Pada 2022, Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait dengan larangan mengekspor nikel mentah. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Bara, apabila China mengajukan gugatan ke WTO maka ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO setelah nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).
"Kalau konsekuensinya itu juga (digugat), kami akan dituntut oleh China, tentu Kementerian Perdagangan siap untuk membantu pemerintah menghadapi gugatan," kata Bara.(*)
Related News

Pertamina Hadirkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta

Ara Bertekad Jadikan PKP Kementerian Bebas Korupsi

Pasha Ungu Soal Polemik Royalti Musik: Cuma Kurang Sosialisasi