EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari kebijakan pemerintah RI melarang ekspor bauksit. Termasuk kesiapan menghadapi gugatan dari negara lain ke badan perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3).
"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," tegasnya.
Bara menjelaskan, konsekuensi yang dimaksud adalah kemungkinan gugatan yang akan dilakukan oleh China ke World Trade Organization (WTO) karena China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.
Pada 2022, Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait dengan larangan mengekspor nikel mentah. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Bara, apabila China mengajukan gugatan ke WTO maka ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO setelah nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).
"Kalau konsekuensinya itu juga (digugat), kami akan dituntut oleh China, tentu Kementerian Perdagangan siap untuk membantu pemerintah menghadapi gugatan," kata Bara.(*)
Related News
Kejar Saham IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel
Pasar Masuk Fase Distribusi, Mirae Sarankan Cermati Saham Defensif
IHSG Bangkit! Saham Industri dan Konsumer Jadi Motor Penguatan
MAMI Caplok Schroders Indonesia, Dana Kelolaan Gabungan Nyaris Rp180T
Menghijau, IHSG Sesi I (1/4) Melejit 1,45 Persen ke 7.150
Harga Referensi CPO Periode April 2026 Naik, HPE Kakao Turun





