EmitenNews.com—Perusahaan distribusi bahan kimia, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) pada 30 September 2022, telah melakukan aksi soliditas terhadap entitas usahannya berupa fakta material pinjaman kegiatan usaha.


Merujuk keterangan resmi LTLS pada laman BEI, Selasa (4/10/2022) Corporate Secretary Lautan Luas Joshua menyatakan, merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”). Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa terdapat perolehan kontrak penting oleh Perseroan sebagaimana diatur di Pasal 6 huruf h POJK 31/2015.


Atas kejadian-kejadian tersebut perseroan bersama-sama dengan PT Lautan Solusi Airindo (LSA) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Revolving) No. 09/LN/SUB/LTL/22 tertanggal 30 September 2022.


Perjanjian ini terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi dikarenakan LSA merupakan entitas anak Perseroan yang lebih dari 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, sehingga memenuhi kriteria hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 huruf d Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


Meskipun Perjanjian terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b nomor 1 POJK 42/2020 dimana Perjanjian merupakan transaksi antara Perseroan dengan LSA sebagai entitas terkendali yang lebih dari 99% saham modal LSA dimiliki oleh Perseroan, sehingga Perseroan dikecualikan untuk melakukan prosedur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan 4 ayat (1) POJK 42/2020 .


Berdasarkan Perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman kepada LSA yang mana pinjaman tersebut bersifat pinjaman secara revolving. Batas maksimum pinjaman berdasarkan Perjanjian adalah Rp.5 miliar.


Periode Perjanjian adalah 3 tahun sejak tanggal Perjanjian, dan jatuh tempo untuk pinjaman akan ditentukan oleh Perseroan berdasarkan pemberitahuan tertulis kepada LSA. Suku bunga atas pinjaman berdasarkan Perjanjian adalah 8,25% per tahun dan Perseroan dapat mengubah bunga dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada LSA. Perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan LSA dikarenakan LSA memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usahanya.